You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
L-box di Pulau Sebira Diuji Coba
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Mesin Pemusnah Sampah di Pulau Sebira Diuji Coba

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, melakukan uji coba mesin pemusnah sampah (L-Box) di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Hasilnya, 1,5 ton sampah berhasil direduksi menjadi 10 kilogram abu.

Beroperasinya L-Box diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di pulau ini

Pengoperasian L-Box di Pulau Sebira memiliki kekhususan karena tidak menggunakan sumber energi dari listrik, melainkan memakai bahan bakar minyak (BBM).

Untuk operasional selama tiga jam dibutuhkan 50 liter BBM jenis premium. Sementara, untuk pedinginan mesin diperlukan 200 liter air tawar.

Petugas PPSU Dilatih Operasikan Mesin Pemusnah Sampah

"Di Pulau Sebira memang belum ada listrik, jadi harus menggunakan genset. Operator L-Box sudah kami berikan pelatihan,"  ujar Yusen Hardiman, Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Rabu (25/1).

Menurutnya, selama uji coba perwakilan dari perusahaan penyedia alat akan melakukan pendampingan kepada operator. Selain itu, mesin pemusnah sampah ini juga diberikan garansi selama dua tahun untuk perawatan dan perbaikannya.

"Secara periodik akan kita monitoring. Beroperasinya L-Box diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di pulau ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1891 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1459 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye873 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye812 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye744 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik